PejuangKantoran.com - Jam kerja yang panjang masih menjadi bagian dari keseharian jutaan pekerja di Indonesia.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat 25,47 persen penduduk bekerja memiliki jam kerja lebih dari 49 jam per minggu.
Dengan kata lain, sekitar satu dari empat pekerja di Indonesia tergolong bekerja dengan jam kerja berlebih.
Baca Juga: Pintu Kamar Mandi Hotel dengan Kaca Buram Ternyata Tidak Disukai Tamu hingga Muncul Petisi
Kondisi tersebut muncul di tengah tingkat pengangguran yang masih berada di angka 4,85 persen. Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan di pasar tenaga kerja, di mana sebagian masyarakat belum terserap dalam pekerjaan, sementara sebagian lainnya justru menanggung beban jam kerja yang panjang.
Fenomena ini mencerminkan tantangan struktural dalam penyerapan dan distribusi tenaga kerja nasional.
BPS juga mencatat, hingga Agustus 2025 jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia mencapai 146,54 juta orang.
Baca Juga: Reza Rahadian Akui Tak Bisa Mengelak Lagi ketika Tawaran Film Suzzanna Datang Ketiga Kalinya
Dari sisi distribusi jam kerja, mayoritas pekerja berada pada rentang 35–48 jam per minggu, dengan porsi mencapai 40,43 persen. Rentang ini setara dengan sekitar 7 hingga hampir 10 jam kerja per hari dalam skema lima hari kerja.
Sementara itu, kelompok pekerja dengan jam kerja relatif lebih singkat, yakni 1–34 jam per minggu, mencakup 32,68 persen dari total penduduk bekerja.
Data ini menunjukkan bahwa struktur jam kerja di Indonesia masih didominasi oleh pekerja dengan jam kerja menengah hingga panjang, dengan porsi signifikan berada pada kategori jam kerja berlebih.