Mengenal Layanan Hukum Pro Bono, Apa Manfaatnya bagi Kepentingan Pengacara atau Praktisi Hukum?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 30 Januari 2026 | 13:21 WIB
Hotman Paris Hutapea menawarkan pendampingan hukum secara pro bono untuk penjual es gabus yang diduga dianiaya aparat. (Instagram @hotmanparisofficial @bem_si)
Hotman Paris Hutapea menawarkan pendampingan hukum secara pro bono untuk penjual es gabus yang diduga dianiaya aparat. (Instagram @hotmanparisofficial @bem_si)

PejuangKantoran.com - Suderajat (49), penjual es gabus, diduga dianiaya oleh aparat saat berjualan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/1/2026), usai diviralkan oleh seorang kreator konten. Suderajat dituduh menggunakan spons busa sebagai bahan baku es gabus yang dijualnya.

Apa yang dilakukan kreator konten dan aparat tersebut dikecam oleh warga, karena tuduhan mereka tidak diikuti dengan bukti-bukti. Kasus ini juga mendapat perhatian dari banyak pihak, karena TNI/Polri dinilai telah merendahkan pedagang kecil.

Video yang viral itu langsung ditanggapi pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea. Ia menyatakan bersedia memberikan pendampingan hukum secara gratis (dalam istilah hukum disebut pro bono) bagi Suderajat jika berniat melaporkan anggota TNI/Polri tersebut.

Baca Juga: Dituduh Merekam Pembicaraan Pribadi, Google Harus Bayar 68 Juta Dollar Meski Ngaku Tidak Bersalah

“Silakan kalau bisa korbannya atau keluarganya menghubungi Hotman 911. Dengan senang hati saya akan kirim tim pengacara,” tulis Hotman melalui postingan di akun Instagram-nya, Rabu (28/1/2026).

Apa itu pro bono?

Langkah Hotman Paris Hutapea menawarkan pendampingan hukum memang selalu ditunggu warganet yang berpihak pada korban. Yang juga menarik, layanan hukum gratis merupakan tindakan yang kerap dilakukan oleh pengacara terhadap korban yang tidak mampu.

Secara sederhana, pro bono adalah layanan profesional yang diberikan secara gratis atau dengan biaya sangat rendah. Layanan ini biasanya ditujukan untuk individu atau organisasi yang tidak mampu membayar, seperti yayasan, rumah sakit, universitas, lembaga amal, hingga kelompok masyarakat tertentu.

Dalam konteks hukum, pro bono berarti bantuan hukum atau pendampingan hukum yang diberikan tanpa biaya kepada klien. Bantuan ini bersifat sukarela dan diberikan oleh advokat atau firma hukum untuk kepentingan publik.

Yang perlu digarisbawahi, pro bono diberikan secara cuma-cuma bagi klien sejak awal hingga kasus selesai, dan dilakukan tanpa paksaan.

Baca Juga: Ini Alasan CEO Starbucks Brian Niccol Punya Hak Naik Pesawat Perusahaan untuk Urusan Pribadi

Tradisi pro bono memiliki sejarah panjang, khususnya di Amerika Serikat. Salah satu contoh paling terkenal terjadi pada tahun 1770, dalam peristiwa Boston Massacre.

Saat itu, John Adams, yang kelak menjadi Presiden Amerika Serikat kedua, bersedia membela tentara Inggris yang dituduh menembak warga sipil Amerika.

Meski Adams mendukung perjuangan kemerdekaan Amerika, ia tetap mengambil kasus tersebut secara pro bono karena percaya pada keadilan hukum. Keputusannya membuahkan hasil, dan sejak saat itu, praktik pro bono semakin diterima dan dihormati.

Manfaat pro bono bagi pengacara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Investopedia, LawSociety.org.uk

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X