Layanan Pro Bono Bukan Hanya Berbentuk Bantuan Hukum. Apa Syarat Menjadi Pengacara Pro Bono?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 30 Januari 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi: Sebagai advokat, siapapun bisa mendaftar sebagai pengacara pro bono, baik yang bekerja secara mandiri maupun yang bergabung dengan kantor hukum.  (Freepik)
Ilustrasi: Sebagai advokat, siapapun bisa mendaftar sebagai pengacara pro bono, baik yang bekerja secara mandiri maupun yang bergabung dengan kantor hukum. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dikabarkan menawarkan pendampingan hukum secara gratis untuk Suderajat, penjual es gabus yang diduga dianiaya aparat karena dituduh menggunakan spons busa untuk bahan baku esnya.

Dalam dunia hukum, layanan seperti itu disebut pro bono, yaitu bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh advokat kepada masyarakat, komunitas warga, atau organisasi nirlaba yang butuh bantuan hukum tetapi tidak mampu membayar.

Pro bono berasal dari bahasa latin yang artinya untuk kebaikan publik/masyarakat (for the public good). Saat memberikan bantuan hukum tersebut, advokat tidak boleh meminta imbalan, uang jasa, biaya transportasi, atau biaya administrasi pada orang yang sedang mencari keadilan.

Baca Juga: Mengenal Layanan Hukum Pro Bono, Apa Manfaatnya bagi Kepentingan Pengacara atau Praktisi Hukum?

Lingkup layanan pro bono

Kegiatan advokasi hukum dalam ranah pro bono bukan hanya konsultasi dan pendampingan hukum. Menurut Pusat Bantuan Hukum Peradi, advokat mereka juga melakukan penelitian, pelatihan atau mengajar, dan menyusun dokumen hukum tanpa dibayar.

Pengacara atau advokat bisa mendaftar sebagai pengacara pro bono, baik yang bekerja secara mandiri (membuka praktik pribadi) maupun yang bergabung dengan kantor hukum.

Jika kamu pengacara yang ingin menambah pengalaman, membangun reputasi, atau mengembangkan keterampilan, bahkan memperluas jaringan, kamu bisa mendaftar sebagai pengacara pro bono.

Syarat menjadi advokat pro bono antara lain:

• Memiliki kartu advokat atau setidaknya memiliki kartu sementara.
• Berpengalaman sebagai praktisi hukum minimal satu tahun.
• Bersedia memberikan bantuan hukum tanpa memungut biaya.
• Bersedia menerima rujukan dari LBH Jakarta.
• Berkomitmen menjaga kualitas pelayanan setara pelayanan hukum berbayar.
• Mematuhi kode etik advokat.

Baca Juga: Dituduh Merekam Pembicaraan Pribadi, Google Harus Bayar 68 Juta Dollar Meski Ngaku Tidak Bersalah

Adapun cara mendaftar menjadi advokat anggota Rujukan Pro Bono LBH Jakarta adalah:

• Kunjungi website LBH Jakarta: www.bantuanhukum.or.id dan mengunduh formulir pendaftaran.

• Setelah mengisi formulir, kirimkan melalui email [email protected] dengan subject “Daftar Pro Bono Clearing House”.

• Sekretariat LBH Jakarta akan melakukan pendataan dan menghubungi pendaftar jika terdapat calon klien yang membutuhkan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Peradi.or.id, LawSociety.org.uk, Bantuanhukum.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X