kubikel

Jika Punya Pekerjaan Remote dari Luar Negeri, Apakah Penghasilan Kamu Dipotong Pajak?

Rabu, 1 April 2026 | 18:20 WIB
Ilustrasi: Untuk pekerjaan remote di luar negeri, aturan pemotongan pajak disesuaikan dengan negara sumber penghasilan kamu. (Freepik)

Jadi, jika kamu bekerja secara remote untuk perusahaan luar negeri, penghasilan kamu akan dipotong pajak dan melaporkannya di Indonesia.

Tax treaty untuk negara berkembang

Namun, ketentuan tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bisa berbeda antara negara sumber penghasilan yang satu dengan negara yang lain.

Baca Juga: Banyak Karyawan Hebat dan Setia yang Gagal Naik Jabatan. Yuk, Buat Dirimu Lebih Visible!

Ada dua model yang digunakan untuk tax treaty, yaitu OECD Model yang digunakan negara maju (ada 38 negara termasuk Amerika), dan UN Model yang digunakan negara berkembang.

Negara sumber penghasilan seperti Vietnam, misalnya, tidak melakukan pemotongan pajak. Sebab, untuk dikenakan pajak di negara tersebut, harus ada syarat kehadiran fisik atau physical presence si pekerja.

Sebagai contoh, kamu yang bekerja untuk perusahaan X di Vietnam. Transaksi antara kamu dan perusahaan X bisa dianalisis dengan ketentuan Article 14 Tax Treaty Indonesia dengan Vietnam.

Menurut pasal tersebut, pada dasarnya hak pemajakan atas penghasilan kamu dilakukan di negara domisili kamu, yaitu Indonesia.

Namun negara sumber penghasilan kamu (Vietnam), bisa mengenakan pajak kalau kamu punya tempat tinggal (fixed base) di Vietnam, atau berada di Vietnam dalam jangka waktu 90 hari atau lebih selama 12 bulan.

Baca Juga: Banyak Karyawan Hebat dan Setia yang Gagal Naik Jabatan. Yuk, Buat Dirimu Lebih Visible!

Sedangkan kalau kamu bekerja secara remote (dalam hal ini tidak ada kehadiran fisik di Vietnam), maka negara tersebut tidak berhak memotong pajak dari penghasilan yang kamu terima.

Salah satu dokumen untuk membuktikan bahwa kamu atau pihak pemberi kerja merupakan residen dari suatu negara adalah Certificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili. Surat ini bisa kamu ajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, jadi untuk pekerjaan remote dari luar negeri, penghasilan akan dipotong pajak. Namun, pahami lebih dulu aturan pemotongan pajak di negara sumber penghasilan kamu, ya.

Halaman:

Tags

Terkini