1. Jenis pekerjaan berdasarkan jangka waktu, PKWT dapat dilaksanakan untuk waktu paling lama lima tahun. Dalam hal pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun.
2. Jenis pekerjaan berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, PKWT dapat dilaksanakan untuk waktu sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dan dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Setelah ditandatangani, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dicatatkan ke Disnaker dengan aturan sebagai berikut:
• Pencatatan dilakukan oleh perusahaan secara daring maksimal tiga hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
• Dalam hal secara daring belum tersedia, makan pencatatan PKWT dilakukan secara tertulis oleh perusahaan ke Dinas di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lama tujuh hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Apakah Pekerja Kontrak (PKWT) bisa berubah menjadi Pekerja Tetap (PKWTT)?
Bisa. Ada ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang apabila dilanggar membawa dampak konsekuensi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ketentuannya, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1. Pekerjaan sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
3. Pekerjaan bersifat musiman.
4. Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Itulah perbedaan antara PKWT dan PKWTT, semoga kamu tidak bingung lagi ya.