Cara menghapus NPWP istri dan membuat NPWP suami istri
Untuk membuat NPWP suami istri, kamu bisa melakukan permohonan ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar. Beberapa persyaratan yang harus dilakukan adalah:
● Mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri
● Lampirkan fotokopi KTP suami dan istri
● Sertakan Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki
● Jangan lupa bawa NPWP suami
Setelah menggabungkan NPWP dengan suami, kamu bisa mengajukan permohonan penghapusan ke kantor pajak tempat kamu terdaftar, dengan menyertakan:
● Kartu NPWP istri
● Fotokopi buku nikah
● KK yang berlaku
● NPWP suami
● Surat pernyataan tidak menjalankan perjanjian pisah harta
Cara lapor SPT Tahunan jika sudah menggabungkan NPWP
Karena sekarang sudah punya NPWP suami istri, maka sudah tidak memiliki kewajiban lagi untuk lapor pajak dan mengisi SPT Tahunan. Ini hanya menjadi kewajiban suami.
Caranya adalah sebagai berikut:
● Saat proses pelaporan, lembar pertama formulir SPT diisi dengan laporan penghasilan suami yang dipotong pajak oleh pemberi kerja.
● Pada lampiran berikutnya, barulah diisi penghasilan istri, seperti jumlah penghasilan bruto, jumlah pajak yang dipotong, dan sebagainya.
Baca Juga: Cara Ganti Alamat di KTP Ternyata Nggak Perlu Ribet, Bisa Diwakilkan Pula!
Menurut DJP, menggabungkan NPWP suami istri memiliki banyak keuntungan, terutama terhindar dari Pajak Penghasilan (PPh) terutang.
Karena jika tidak digabung, maka hasil perhitungan penghasilan suami dan istri akan dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan.
Lalu, pajak yang dibayarkan juga bisa jadi lebih kecil jika istri adalah karyawan dari satu pemberi kerja, yang tidak berhubungan dengan usaha/pekerjaan suami.
Bagi kamu yang belum membuat NPWP istri ikut suami, bisa segera melakukannya sebelum wajib melaporkan SPT Tahunan. (Elga Windasari)