Jika Istri Sudah Tak Bekerja, Lebih Baik Hapus NPWP dan Gabung dengan NPWP Suami

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 26 Juli 2023 | 22:04 WIB
Ilustrasi: Jika istri ikut NPWP suami, atau menggabungkan NPWP dengan milik suami, istri tidak perlu membuat SPT Tahunan lagi. (Pajeg Lempung)
Ilustrasi: Jika istri ikut NPWP suami, atau menggabungkan NPWP dengan milik suami, istri tidak perlu membuat SPT Tahunan lagi. (Pajeg Lempung)

PejuangKantoran.com - Semua perempuan yang bekerja atau memiliki usaha, diwajibkan atau disarankan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, jika sudah tidak bekerja, NPWP mungkin sudah tidak berguna.

Kalau kamu sudah tidak bekerja tetapi masih memiliki NPWP, maka kamu tetap berkewajiban untuk lapor pajak setiap tahun. Jika tidak membuat (Surat Pemberitahuan) SPT Tahunan, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu per tahun.

Lalu, apa yang harus dilakukan agar para istri yang sudah tidak bekerja tak perlu membuat SPT Tahunan? Caranya adalah dengan menggabungkan NPWP dengan milik suami.

Baca Juga: Cara Validasi NIK menjadi NPWP Secara Mandiri, Agar Nomor KTP Bisa Jadi Nomor NPWP

Bukan hanya ibu rumah tangga yang bisa melakukannya. Perempuan yang masih bekerja atau memiliki usaha, tetapi tidak ingin repot lapor pajak tiap tahun, juga bisa menyatukan NPWP miliknya dengan NPWP suami.

Para istri tidak diimbau untuk memiliki NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, perempuan yang belum memiliki NPWP tidak perlu memiliki dan mengajukan permohonan pembuatan NPWP. Alasannya karena istri bisa ikut NPWP suami.

Jika sudah terlanjur memiliki NPWP, istri dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP, sehingga istri ikut NPWP suami.

“Wajib Pajak yang merupakan suami istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki 1 NPWP. Jika istri belum punya NPWP sendiri, tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP.

"Untuk keperluan administrasi perpajakan dapat menggunakan NPWP suami,” tulis DJP di akun resmi Twitter @kring_pajak.

Hal itu diatur dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 4/PJ./2020, yang berbunyi, “Istri atau anak yang belum dewasa dapat mendapatkan kartu NPWP dengan nama yang bersangkutan dan menggunakan nomor NPWP suami.”

Jadi, semua penghasilan anggota keluarga akan digabung dengan kepala keluarga.

Keuntungan penggabungan NPWP suami istri adalah agar para istri yang tidak bekerja tidak perlu menyetor SPT Tahunan.

Begitu juga dengan istri yang berstatus karyawan, maka kewajiban lapor pajaknya mengikat kepada kewajiban SPT suami. Sementara istri yang memiliki usaha, otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: KTP DKI Dinonaktifkan Karena Kerja di Luar Jakarta? Ini Cara Mudah Urus Pindah Domisili

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Pajakku, Pajak.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X