kubikel

3 Alasan Karyawan Harus Membuat Laporan SPT Tahunan Meskipun Pajak Sudah Dipotong Perusahaan

Selasa, 17 Januari 2023 | 17:00 WIB
Mengapa harus membuat Laporan SPT Tahunan? Bukankah pajak kita sudah dipotong perusahaan? (djponline.pajak.go.id)

Artinya, setiap karyawan diberi kepercayaan untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mencatat, menghitung, dan membayar pajak sendiri.

Saat membuat Laporan SPT Tahunan, kita bukan membayar pajaknya saja, tetapi juga melaporkan harta, hutang,  sumber penghasilan kita, dan informasi lainnya.

Perhitungan di sini mencakup perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.

Sedangkan penyetoran mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak.

Ketika kita sudah membuat Laporan SPT Tahunan dan tidak ada koreksi, kita akan merasa nyaman. Sebab, aset dan penghasilan kita sudah dijelaskan sumber dan PPh-nya pada SPT Tahunan.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Perppu Cipta Kerja Atur Perusahaan Wajib Naikkan Gaji Karyawan Tiap Tahun

3. Kemungkinan terjadi perbedaan perhitungan PPh di satu tahun pajak

Karyawan juga wajib membuat Laporan SPT Tahunan karena ada kemungkinan kita memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya.

Kemungkinan lain, karyawan pindah dari satu tempat kerja ke tempat kerja lain pada satu tahun pajak, sehingga ada perbedaan perhitungan PPh di satu tahun pajak.

Nah, sudah jelas kan mengapa kita harus membuat Laporan SPT Tahunan meskipun perusahaan sudah memotong pajak penghasilan kita? Yuk, buat Laporan SPT Tahunan secara daring melalui www pajak.go.id agar lebih praktis, nyaman, dan efisien!

Halaman:

Tags

Terkini