1. Print out usul online yang telah ditandatangani dan distempel dinas.
2. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
3. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS yang sudah dilegalisasi.
4. Laporan perkawinan pertama diketahui oleh atasan langsung (sesuai form BKN).
5. Daftar keluarga PNS yang diketahui oleh atasan langsung (sesuai form BKN).
6. Foto hitam putih terbaru suami/istri dari PNS berukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
7. Fotokopi akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.