Betulkah Mendikbud Nadiem Makarim Menghapus Skripsi sebagai Tugas Akhir Mahasiswa?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:16 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan tanggapan mengenai kabar bahwa skripsi dihapus. (Instagram @nadiemmakarim)
Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan tanggapan mengenai kabar bahwa skripsi dihapus. (Instagram @nadiemmakarim)

PejuangKantoran.com - Beberapa hari lalu, para mahasiswa seperti mendapat angin segar saat mendengar ada kemungkinan skripsi dihapus.

Hal ini bermula ketika Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa mahasiswa tidak lagi diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai tugas akhir.

Begitu juga dengan mahasiswa jenjang S-2 dan S-3 yang sudah tak diwajibkan untuk mengunggah jurnal yang sudah dikerjakan.

Baca Juga: Alasan DPR Mengusulkan untuk Menunda Penghapusan Tenaga Honorer hingga Desember 2024

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," katanya.

Jadi, benarkah skripsi dihapus, sehingga mahasiswa tidak akan terbebani lagi dengan skripsi sebagai syarat kelulusan? Cek dulu faktanya.

Nadiem Makarim beri penjelasan lebih lanjut

Saat Rapat Kerja bersama Komisi X DPR yang berlangsung pada Rabu (30/8/2023) lalu, Nadiem memberikan klarifikasi mengenai rumor bahwa skripsi dihapus.

Menurutnya, ia bukan menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa, melainkan membebaskan perguruan tinggi untuk bisa memilih syarat kelulusan mahasiswa selain skripsi, misalnya dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas lainnya.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 18 ayat (9) Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, program studi pada program sarjana atau sarjana terapan bisa mencapai kompetensi lulusan melalui:

a. Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok; atau

b. Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Baca Juga: Ironis Cara Pandang Kamaruddin Simanjuntak Giring Opini Liar Ke Mantan Suami Kedua Rina Lauwy

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: YouTube @Kompas.com, Youtube @DPR RI, twitter @pak_irv

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X