Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Tidak Lolos Bisa Tetap Kerja Jadi PPPK Paruh Waktu

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 20 Januari 2025 | 21:42 WIB
Pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi  CPNS masih punya kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. (BKN)
Pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS masih punya kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. (BKN)

PejuangKantoran.com - Bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jangan bersedih. Masih ada kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merilis aturan terkait PPPK Paruh Waktu yang dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer.

Khususnya, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database non aparatur sipil negara atau non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti tes tambahan.

Baca Juga: Menjadikan Hobi sebagai Pekerjaan Tetap Bisa Membuat Jenuh, Lebih Baik Lakukan Hal Ini!

Ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:
• Mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus
• Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Bisa diangkat menjadi PPPK

Alasan pemerintah menetapkan PPPK Paruh Waktu adalah untuk memperjelas status non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

PPPK Paruh Waktu juga ditujukan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Ini membuat PPPK Paruh Waktu termasuk pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, hanya saja terbatas untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN BKN.

Untuk mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, pertimbangannya berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Baca Juga: Gunakan Target SMART Agar Proses Pencapaiannya Menjadi Lebih Efektif dan Produktif

Tahapan pengangkatan sesuai pada diktum ke-28 adalah sebagai berikut:

• Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan-RB.

• Menpan-RB lalu menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah, yang terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

• PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas.com, Detik Sulsel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X