• Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK
• PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
Karena belum berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tidak bisa menduduki semua jabatan dalam pemerintahan. Rincian jabatan yang disediakan adalah:
Baca Juga: BTN Mulai Proses Akuisisi Bank Victoria Syariah
• Guru dan Tenaga Kependidikan;
• Operator Layanan Operasional;
• Penata Layanan Operasional.
• Pengelola Layanan Operasional;
• Pengelola Umum Operasional;
• Tenaga Kesehatan;
• Tenaga Teknis;
Dalam menjalankan tanggung jawab, PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dan ditetapkan sesuai keputusan melaksanakan tugas jawaban berdasarkan perjanjian kerja. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Lowongan Kerja: General Affair di Samsung Electronics Indonesia, Penempatan di Cikarang
Tiru Strategi Amazon, Meta Melakukan Perampingan dengan Mem-PHK Karyawan Berkinerja Buruk
Lakukan Aktivitas Lari Ringan Selama 10 Menit Setiap Hari dan Rasakan Manfaatnya
Produktivitas Petani di Merauke Meningkat Berkat Program Pemberdayaan KlasterkuHidupku BRI
Cara Menunjukkan Keterampilan Kamu Dalam Memecahkan Masalah Dalam Surat Lamaran dan Resume
Sampaikan Ucapan Terima Kasih atau Apresiasi dengan Tulisan Tangan. Simak Dampaknya yang Luar Biasa!
Berkat Tren TikTok, Barang KW Tak Lagi Memalukan bagi Gen Z. Justru Bisa Jadi Langkah Penghematan!