Fix! Ojol dan Kurir Online Bakal Dapat THR, Segini Besarannya

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 16 Maret 2025 | 21:15 WIB
Segini Besaran THR untuk Driver Ojol di Lebaran 2025, Alhamdulillah
Segini Besaran THR untuk Driver Ojol di Lebaran 2025, Alhamdulillah

PejuangKantoran.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek dan kurir online.

Keputusan ini menandai langkah bersejarah dalam pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada 11 Maret 2025, Yassierli menyatakan bahwa pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi berhak menerima bonus hari raya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang lebih adil bagi pekerja sektor digital, yang selama ini sering kali tidak mendapatkan pengakuan setara dengan pekerja formal.

Baca Juga: Cinta Laura Ucapkan Dialog Bahasa Jerman di Film Jumbo, dan Kisah Menarik di Balik Layar Lainnya

Kriteria dan Besaran Tunjangan

Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025 mengatur bahwa ada dua kategori pemberian bonus. Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima bonus tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Sementara itu, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran bonus akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

Yassierli menekankan bahwa besaran BHR tidak akan disamaratakan, karena pemerintah ingin memberikan penghargaan yang lebih kepada mereka yang menunjukkan kinerja baik.

“Kami percaya beberapa perusahaan sudah memiliki simulasi untuk perhitungan yang lebih adil,” ujarnya.

Baca Juga: Sekarang Kamu Bisa Beli Tiket Kapal Buat Mudik Pakai Brimo, Cepat dan Praktis!

Penyaluran Bonus dan Batas Waktu Pemberian THR

Pemberian THR bagi pengemudi dan kurir online ini harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap kebijakan ini akan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online, terutama menjelang hari raya.

Sebanyak 250.000 pengemudi dan kurir online aktif berhak menerima BHR, sementara sekitar 1-1,5 juta pengemudi yang bersifat pasif tidak akan mendapatkan bonus ini. Mekanisme penyaluran BHR akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi, yang diharapkan dapat menyelesaikan proses ini dengan lancar.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kemnaker juga membuka posko aduan dan konsultasi terkait THR 2025. Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X