"Bjorka" Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Data Ilegal, Benarkah Ia Hacker Kontroversial Itu?

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 22:15 WIB
Hacker kontroversial "Bjorka" ditangkap polisi di Kabupaten Minahasa, Selasa (23/9/2025) lalu.  (PejuangKantoran.com)
Hacker kontroversial "Bjorka" ditangkap polisi di Kabupaten Minahasa, Selasa (23/9/2025) lalu. (PejuangKantoran.com)

PejuangKantoran.com - Bjorka ditangkap! Ya, Polda Metro Jaya baru saja menangkap WFT, pria 22 tahun asal Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Ia disebut-sebut sebagai orang di balik akun X bernama Bjorka yang selama ini dikenal sebagai hacker.

Penangkapan Bjorka dilakukan oleh jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kakas Barat. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari laporan sebuah bank swasta pada 17 April 2025. Dalam laporan itu, pihak bank mengatakan telah menerima pesan dari Bjorka, yang mengklaim sudah meretas 4,9 juta akun database nasabah mereka. 

Baca Juga: 5 Contoh Jawaban buat Orang yang Suka Ngasih Saran tanpa Diminta, agar Keputusan Tetap Di Tanganmu

Dari situlah polisi mulai menelusuri jejak digital yang akhirnya mengarah ke WFT. Akun tersebut tidak hanya memamerkan tampilan data perbankan, tetapi juga mengklaim berhasil menguasai jutaan data nasabah.

Pelaku bahkan sempat mengirim pesan ke pihak bank dengan tujuan meminta imbalan. Untungnya, rencana itu belum sempat berjalan karena bank segera melapor.

Jejak online yang terungkap

Dari penyelidikan, terungkap bahwa WFT sudah aktif di forum dark web sejak 2020. Ia memakai berbagai identitas, salah satunya SkyWave, yang muncul pada Februari 2025 ketika mengunggah sampel data.

Temuan ini membuat polisi menduga ada kaitan WFT dengan jaringan jual beli data ilegal. Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan bahwa WFT mengunggah data tersebut ke akun X @bjorkanesiaa untuk memeras bank swasta.

Selain aktif di forum, WFT juga disebut menjual data lewat media sosial lain seperti Facebook, TikTok, dan Instagram. Pembayaran yang diterima pun dilakukan lewat dompet kripto.

Baca Juga: Tolak Aturan 13 Jam Kerja, Seluruh Pekerja di Yunani Demo dan Bikin Satu Negara Lumpuh!

Penelusuran polisi akhirnya berujung Bjorka ditangkap. Saat diperlihatkan ke publik, WFT tampil dengan baju tahanan oranye. Polisi menyebut WFT bukan lulusan IT secara formal, sebagian besar kemampuannya ia pelajari sendiri lewat komunitas online.

Sekarang WFT sudah resmi jadi tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal di Undang Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami apakah WFT benar-benar orang yang sama dengan Bjorka, sosok yang pernah membuat heboh karena kasus kebocoran data kependudukan.

Mengapa kita perlu lebih waspada?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, uzone.id, Detik News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X