Begini Cara Mendapat Kartu Pekerja Jakarta supaya Kamu Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Jumat, 7 November 2025 | 11:14 WIB
Kalau kamu ingin bisa naik transum gratis, simak cara membuat Kartu Pekerja Jakarta berikut ini. (PejuangKantoran.com)
Kalau kamu ingin bisa naik transum gratis, simak cara membuat Kartu Pekerja Jakarta berikut ini. (PejuangKantoran.com)

PejuangKantoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menerapkan kebijakan baru yang membuat banyak warga senang, yaitu naik transportasi umum atau transum gratis untuk beberapa golongan masyarakat.

Menurut aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 ini, salah satu kelompok yang berhak menikmati fasilitas ini adalah para pekerja yang punya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Nah, kalau kamu termasuk pekerja di Jakarta dan ingin dapat fasilitas transum gratis, mulai dari TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL, maka kamu wajib punya KPJ dulu.

Baca Juga: Jika Punya Rekan Kerja yang Energinya Selalu Negatif, Coba Atasi dengan 5 Cara Ini!

Apa itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.

Melalui kartu ini, pekerja bisa menikmati berbagai keringanan biaya, seperti subsidi transportasi, bantuan pangan, hingga dukungan pendidikan untuk anak-anak pekerja di Jakarta.

Program ini dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI.

Selain sebagai kartu identitas penerima manfaat, KPJ juga jadi kunci untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang digunakan buat naik transportasi umum tanpa biaya alias gratis!

Syarat mendaftar Kartu Pekerja Jakarta

Kalau kamu mau mengajukan KPJ, siapkan dulu beberapa dokumen berikut ini:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi slip gaji terbaru
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
  • Mengisi formulir pendaftaran KPJ yang bisa diunduh di bit.ly/formatkpj

Setelah semua berkas siap, kirimkan lewat email ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected].

Baca Juga: Fakta di Balik Pekerjaan Petugas Pemetaan Google Maps, Benarkah Dibayar Rp3 Juta Sehari?

Cara mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta

  • Datangi kantor Disnakertrans DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai wilayah tempat kamu bekerja.
  • Petugas akan mengecek semua berkas dan data kamu.
  • Buka Rekening Bank DKI
  • Setelah disetujui, kamu diminta membuka rekening di Bank DKI dengan saldo awal minimal Rp50.000.
  • Kartu akan diserahkan oleh Disnakertrans bersama Bank DKI di lokasi penyerahan yang sudah dijadwalkan.

Cara membuat Kartu Layanan Gratis (KLG)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Detik News, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X