Ibu Rumah Tangga Kini Bisa Punya Perlindungan Finansial Lewat BPJS Ketenagakerjaan

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 23 Februari 2026 | 10:05 WIB
Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Penguatan Layanan (ilustrasi/Jakartatrend.com)
Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Penguatan Layanan (ilustrasi/Jakartatrend.com)

PejuangKantoran.com - Kabar baik untuk para ibu rumah tangga atau buibu yang aktif dan produktif. Kini, dengan iuran terjangkau sebesar Rp36.800 per bulan, ibu rumah tangga sudah bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan tiga program jaminan sekaligus untuk melindungi keamanan finansial keluarga.

Menariknya, program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran. Ibu rumah tangga yang memiliki kegiatan ekonomi, seperti berjualan online, membuka usaha rumahan, mengajar les, hingga bekerja sebagai freelancer dari rumah, juga berhak mendapatkan perlindungan sosial. Selama memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sangat memungkinkan untuk dilakukan.

Dengan menjadi peserta, ibu rumah tangga akan memperoleh manfaat berupa perlindungan kecelakaan kerja, santunan bagi keluarga jika terjadi risiko, serta jaminan hari tua yang bisa menjadi tabungan jangka panjang. Program ini dirancang untuk memberikan rasa aman, baik bagi peserta maupun keluarganya, sehingga aktivitas sehari-hari bisa dijalani dengan lebih tenang dan terlindungi.

Baca Juga: Sudah Resmi Beroperasi, Begini Cara Mendaftar Internet Rakyat dan Mengecek Area Layanannya

Inisiatif ini menegaskan bahwa peran ibu rumah tangga, meski sering bekerja dari balik layar, tetap memiliki nilai ekonomi dan risiko kerja yang layak dilindungi. Jadi, bukan hanya pekerja formal yang berhak atas jaminan sosial, ibu rumah tangga pun berhak merasa aman dan terlindungi.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga

Ibu rumah tangga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline.

Langkah pendaftaran:

  1. Akses website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Pilih menu Pendaftaran Peserta BPU

  3. Isi data diri sesuai KTP dan pilih program yang diinginkan

  4. Setelah terdaftar, lakukan pembayaran iuran pertama

  5. Kartu kepesertaan akan aktif setelah pembayaran berhasil

Selain online, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui mitra resmi seperti agen PERISAI.

Baca Juga: Peran Ghostwriter Masih Sangat Dibutuhkan untuk Bidang-Bidang Berikut Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X