Ibu Rumah Tangga Kini Bisa Punya Perlindungan Finansial Lewat BPJS Ketenagakerjaan

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 23 Februari 2026 | 10:05 WIB
Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Penguatan Layanan (ilustrasi/Jakartatrend.com)
Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Penguatan Layanan (ilustrasi/Jakartatrend.com)

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga

Berikut syarat yang perlu disiapkan, dibuat simpel dan praktis:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Memiliki KTP dan NIK yang valid

  • Usia maksimal 65 tahun

  • Memiliki kegiatan ekonomi atau penghasilan, seperti:

    • Jualan online atau usaha rumahan

    • Freelancer (penulis, editor, desainer, dll.)

    • Mengajar les privat

    • Kegiatan produktif lain meski dari rumah

  • Bersedia membayar iuran rutin (mulai dari Rp36.800 per bulan)

Tidak diperlukan surat keterangan kerja atau slip gaji, karena program ini memang ditujukan untuk pekerja mandiri dan informal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X