Hati-hati, usai Lapor SPT Tahunan Banyak Beredar Pesan Penipuan dari Oknum Petugas Pajak

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 26 Maret 2026 | 08:07 WIB
Ilustrasi: Di masa pelaporan SPT tahunan, sering beredar pesan penipuan yang mengatasnamanya petugas pajak. (PejuangKantoran.com)
Ilustrasi: Di masa pelaporan SPT tahunan, sering beredar pesan penipuan yang mengatasnamanya petugas pajak. (PejuangKantoran.com)

PejuangKantoran.com - Menjelang berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan, marak beredar pesan penipuan lewat Whatsapp yang mengatasnamakan petugas pajak.

Apalagi saat ini masyarakat masih belum terbiasa menggunakan sistem Coretax DJP yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Modus baru yang digunakan adalah pemutakhiran data wajib pajak.

Oknum yang mengaku sebagai petugas pajak meminta agar wajib pajak melakukan verifikasi data usai melaporkan SPT. Nah, kita sebagai wajib pajak biasanya tidak curiga karena memang baru menyelesaikan kewajiban menyetor laporan SPT tahunan.

Baca Juga: Cara Merespons Jika Diundang Interview saat Lagi Liburan, biar Tetap Dapat Peluang Kerja

Padahal dalam pesan yang dikirimkan, oknum tersebut menyertakan link atau meminta wajib pajak mengirim data pribadi seperti NIK, NPWP, hingga data perbankan.

Kebanyakan modus penipuan ini dilakukan melalui Whatsapp agar terkesan meyakinkan. Modusnya pun relate banget dengan apa yang sedang dilakukan wajib pajak, seperti pemadanan NIK dan NPWP atau penggunaan sistem Coretax DJP.

Pesan yang patut diwaspadai

Oleh karena itu DJP tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu buru-buru menindaklanjuti pesan-pesan yang mencatut nama otoritas pajak.

Bahkan imbauan mengenai modus penipuan tersebut sudah ada dalam PENG-18/PJ.09/2026 tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai wajib pajak, kita harus berhati-hati jika menerima pesan dengan ciri seperti ini:

Baca Juga: Menghadapi Puncak Arus Balik Mulai 24 Maret 2026, Karyawan Diminta Optimalkan Kebijakan WFA

• Menggunakan nomor tidak dikenal tanpa identitas resmi kantor pajak, dengan bahasa yang mendesak atau menakut-nakuti. Misalnya, jika data tidak segera di-update, akan ada ancaman sanksi bagi wajib pajak.

• Meminta data pribadi seperti password akun pajak, kode OTP, hingga informasi keuangan. Kalau kamu menerima pesan seperti ini, sudah jelas itu bukan berasal dari otoritas resmi.

• Meminta wajib pajak mengklik tautan yang disertakan dalam pesan, yang biasanya mengarah ke situs palsu yang menyerupai layanan perpajakan.

Kalau kamu menerima chat Whatsapp sejenis, sebaiknya jangan memberikan data apa pun. Hindari mengeklik link yang tidak jelas. Jangan langsung mempercayai isi pesan tanpa melakukan pengecekan ulang ke kantor pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas.com, pajakku.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X