PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu, sivitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanudin, menuliskan komentar meresahkan di media sosial. Ia menyebut akan menghalalkan darah warga Muhammadiyah dan mau membunuhnya.
Komentar ini dituliskannya menanggapi komentar peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Djamaluddin, yang heran dengan Muhammadiyah karena tidak mengikuti keputusan pemerintah terkait penetapan 1 Syawal 1444 H. Namun, ingin menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk Salat Idul Fitri lebih dulu.
Baca Juga: 3 Pertanyaan untuk Menentukan Siapa Dirimu Sebenarnya, Bukan karena Pekerjaanmu
Setelah komentarnya viral dan menimbulkan kehebohan, Andi menyampaikan permohonan maaf melalui keterangan tertulis. Ia beralasan, melakukan hal itu karena merasa emosi melihat akun Thomas diserang banyak orang. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jalani sidang Majelis Etik dan Hukuman Disiplin ASN
Menanggapi kejadian tersebut, pihak BRIN tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan pengecekan atas informasi dan status penulis komentar yang meresahkan tersebut.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: 4 Jenis Kopi Hitam Berdasarkan Cara Seduhnya, dan Pilihan Topping Kopi yang Sehat
Lalu, meskipun Andi sudah melakukan permintaan maaf secara tertulis, tetapi BRIN tetap akan memproses pegawainya tersebut. Pada Rabu (26/4/2023) mendatang, instansi ini akan menggelar:
1. Sidang Majelis Etik ASN.
2. Setelah itu, melakukan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
Selain memberikan sanksi, BRIN juga meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas sikap sivitasnya yang tidak terpuji itu.
Kepala BRIN juga menghimbau para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Dilaporkan ke polisi
Tak hanya akan menjalani sidang di instansi tempatnya bekerja, Andi juga dilaporkan ke polisi oleh pihak Muhammadiyah.
Pada Selasa (25/4/2023) pukul 09.00 WIB, perbuatan dirinya yang menuliskan komentar meresahkan secara resmi dilaporkan ke polisi. Perwakilan Muhammadiyah langsung mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Kapan Waktu Terbaik untuk Minum Kopi Hitam Agar Manfaatnya Lebih Maksimal?
Viral di Media Sosial Usai Lebaran, Simvastatin Adalah Obat untuk Penyakit Apa Sih?
Erick Thohir Tak Bakal Adakan Halal Bihalal, Minta Karyawannya Langsung Urus Rekrutmen BUMN
Yang Paham Manajemen Ekspatriat, Ada Lowongan Executive Assistant di Japan Tobacco International Nih!
Kenali Level Bahaya Paparan Sinar UV dan Dampaknya pada Kulit dan Mata
Terpanggang Matahari dan Gelombang Panas, Ini Cara Pilih Sunblock yang Tepat