Komisi Hak Asasi Manusia Saudi telah mengatakan bahwa dalam kejahatan pelecehan, penolakan korban atas haknya sendiri atau kegagalan untuk mengajukan pengaduan tidak menghilangkan hak lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum yang mereka anggap perlu demi kepentingan umum.
Komisi tersebut telah mendefinisikan pelecehan sebagai setiap ekspresi verbal, tindakan, atau gerakan yang mengandung sindiran seksual yang dibuat oleh seseorang terhadap orang lain, yang merujuk pada tubuh dan kehormatan, atau merugikan kesopanan dengan cara apa pun termasuk melalui metode teknologi modern.