RUU tentang DKJ ini menjadi regulasi yang sangat dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain, setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.
Baca Juga: Erick Thohir Sukses Tanamkan Tradisi dan Mental Juara pada Timnas Sepak Bola Indonesia
Alasannya karena Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Bagaimana, warga Jakarta? Apa kamu setuju dengan wacana nama DKI akan berubah menjadi DKJ? (Elga Windasari)