Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi (t) + (PE (t) x α)} x UM (t).
Nilai α ditentukan atau disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Film Komedi Gampang Cuan Resmi Tayang di Bioskop
Berikut adalah hal-hal yang masuk dalam perhitungan UMP DKI Jakarta 2024:
UMP tahun berjalan: Rp4.901.798
Angka inflasi DKI Jakarta per Oktober 2023: 2,08%
Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta kuartal III/2023: 4,93%
Indeks tertentu: 0,10-0,30
Menggunakan formula di atas, maka formulanya adalah {2,08 + (4,93 x alpha)} x Rp4.901.798. Jadi, seperti ini beberapa simulasi yang akan dibahas:
Simulasi I: (2,08 + 4,93 x 0,10) x Rp4.901.798 = Rp126.123, UMP 2024 naik menjadi Rp5.027.921
Simulasi II: (2,08 + 4,93 x 0,20) x Rp4.901.798 = 150.289, UMP 2024 naik menjadi Rp5.052.087
Baca Juga: Tingkatkan Wawasan, Ini Skill yang Harus Dimiliki untuk Menjadi Data Scientist di Google!
Simulasi III (2,08 + 4,93 x 0,30) x Rp4.901.798 = 174.454, UMP 2024 naik menjadi Rp5.076.252
Simulasi IV: tuntutan para buruh 15%, maka UMP DKI Jakarta naik Rp735.269 menjadi Rp5.637.067
Untuk kepastian kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta, bisa menunggu pengumuman langsung setelah sidang Dewan Pengupahan selesai digelar hari ini. (Elga Windasari)