news

Tak Boleh Sembarangan ke IGD pakai BPJS Kesehatan, Harus Masuk Kriteria 5 Kondisi Gawat Darurat Ini

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:05 WIB
Tidak semua kondisi gawat darurat bisa di-cover BPJS Kesehatan. (Freepik)

Pejuangkantoran.com - Bagi kamu pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang selama ini lebih memilih berobat ke IGD karena pengobatannya lebih akurat, sekarang sudah tidak bisa lagi sesuka hati melakukannya.

Ini karena BPJS sekarang semakin memperketat aturan mengenai kriteria kegawatdaruratan di IGD yang ditanggung BPJS Kesehatan, yang sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.

Kondisi gawat darurat yang ada dalam daftar Permenkes tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan;
  2. Gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
  3. Penurunan kesadaran;
  4. Gangguan hemodinamik;
  5. Memerlukan tindakan segera.

Baca Juga: Kenali Sistem Iuran BPJS Kesehatan sebelum KRIS Mulai Diterapkan pada Juli 2025

Siapa yang memutuskan kondisi pasien?

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, dokter di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) lain menjadi penentu kondisi pasien.

Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) adalah penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan untuk menangani pasien sehingga memiliki kewenangan untuk menetapkan kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan atau tidak.

Jika pasien dianggap memenuhi kriteria gawat darurat maka meski tanpa surat rujukan dari FKTP, biaya pengobatan pasien di rumah sakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, jika ternyata pasien tidak memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan tidak bisa menjamin biaya berobat di rumah sakit tanpa adanya rujukan.

Baca Juga: Kapan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Naik?

Daftar pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, selain lima kondisi gawat darurat di atas, ada 21 layanan kesehatan yang juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Memiliki jaminan pertanggungan yang diberikan program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib;
  5. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  6. Kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  7. Diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  8. Akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain;
  9. Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  10. Sudah ditanggung dalam program lain;
  11. Dilakukan di luar negeri;
  12. Untuk tujuan estetik;
  13. Mengatasi interfilitas;
  14. Meratakan gigi atau ortodonti;
  15. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  16. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  17. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  18. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  19. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
  20. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;

Jadi, sekarang tak bisa sembarangan berobat ke IGD lagi menggunakan BPJS Kesehatan ya, (Elga WIndasari)

Tags

Terkini