news

Lebih dari 99% Peserta PPPK 2024 Kemenag Lolos Seleksi, Ini Tahap Selanjutnya yang Wajib Dilakukan

Sabtu, 4 Januari 2025 | 13:17 WIB
Lolos seleksi PPPK selanjutnya melangkapi berkas SKCK dan surat kesehatan akan dikenakan biaya (kemenpanrb.go.id)

Baca Juga: Cara Efektif Menetapkan Batasan-Batasan di Kantor Agar Suasana Kerjamu Nyaman dan Profesional

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Januari 2025.

- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Januari 2025.

Bagi peserta yang lulus, wajib untuk mengisi kelengkapan ini sebelum 31 Januari 2025 jika tidak ingin dianggap mengundurkan diri. (Elga Windasari)

 

Halaman:

Tags

Terkini