news

Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Tidak Lolos Bisa Tetap Kerja Jadi PPPK Paruh Waktu

Senin, 20 Januari 2025 | 21:42 WIB
Pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS masih punya kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. (BKN)

• Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK

• PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu

Karena belum berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tidak bisa menduduki semua jabatan dalam pemerintahan. Rincian jabatan yang disediakan adalah:

Baca Juga: BTN Mulai Proses Akuisisi Bank Victoria Syariah

 

• Guru dan Tenaga Kependidikan;
• Operator Layanan Operasional;
• Penata Layanan Operasional.
• Pengelola Layanan Operasional;
• Pengelola Umum Operasional;
• Tenaga Kesehatan;
• Tenaga Teknis;

Dalam menjalankan tanggung jawab, PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dan ditetapkan sesuai keputusan melaksanakan tugas jawaban berdasarkan perjanjian kerja. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini