• Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK
• PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
Karena belum berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tidak bisa menduduki semua jabatan dalam pemerintahan. Rincian jabatan yang disediakan adalah:
Baca Juga: BTN Mulai Proses Akuisisi Bank Victoria Syariah
• Guru dan Tenaga Kependidikan;
• Operator Layanan Operasional;
• Penata Layanan Operasional.
• Pengelola Layanan Operasional;
• Pengelola Umum Operasional;
• Tenaga Kesehatan;
• Tenaga Teknis;
Dalam menjalankan tanggung jawab, PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dan ditetapkan sesuai keputusan melaksanakan tugas jawaban berdasarkan perjanjian kerja. (Elga Windasari)