news

Resmi! Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai 1 Agustus 2025, Ini Rinciannya

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:11 WIB
Ilustrasi: Pegawai PPPK akan mendapat uang pensiun, serta hak dan jenjang karir yang setara dengan PNS. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)

PejuangKantoran.com -  Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah telah mengesahkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang mulai diterima pada 1 Agustus 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan penerapan terhitung sejak 1 Januari 2024.

Meskipun sempat beredar kabar mengenai kemungkinan kenaikan hingga 16 persen, pemerintah melalui Kemenpan RB menegaskan bahwa angka tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat resmi bersama DPR.

Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 2025, PPPK akan Dapat Uang Pensiun dan Jenjang Karir Seperti PNS

Golongan I:

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Halaman:

Tags

Terkini