news

PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, namun Formasi Kali Ini Tidak Dibuka untuk Masyarakat Umum

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:10 WIB
PPPK Paruh Waktu 2025 dibuka, namun formasi ini tidak dibuka untuk masyarakat umum. (BKN.go.id)

PejuangKantoran.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025.

Isinya membahas panduan pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk instansi pusat dan daerah.

Surat ini ditujukan untuk semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai pedoman resmi dalam mengajukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: AI Class ASEAN: Membuka Pintu Literasi AI untuk Jutaan Pelajar Asia Tenggara

Siapa saja yang diprioritaskan?

KemenPAN-RB menetapkan tiga kategori pelamar yang diprioritaskan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
• Tenaga non-ASN yang ada di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lolos.
• Tenaga non-ASN yang tidak ada di database BKN, tetapi sudah ikut seleksi PPPK 2024 secara penuh dan belum dapat formasi.
• Peserta seleksi PPPK 2024 yang sudah melewati semua tahapan seleksi, tetapi belum mendapat lowongan.

Artinya, formasi ini tidak dibuka untuk masyarakat umum. Hanya PPK yang bisa mengusulkan nama-nama sesuai kriteria tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, “PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.”

Timeline resmi PPPK Paruh Waktu 2025

Supaya tidak bingung, berikut jadwal lengkapnya:
• Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 20 Agustus 2025
• Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 – 30 Agustus 2025
• Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus – 1 September 2025
• Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 15 September 2025
• Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 20 September 2025
• Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 30 September 2025

Baca Juga: Long Weekend HUT RI ke-80: Ide Liburan Seru dari Jakarta hingga Bali

Proses pengusulan formasi

Berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu memiliki tahapannya sebagai berikut:

1. Pengajuan oleh PPK
PPK mengajukan rincian kebutuhan lewat platform ASN Digital bagian layanan Perencanaan Kebutuhan. Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

2. Rincian kebutuhan
Dokumen harus mencantumkan jumlah formasi, jabatan, kualifikasi, pendidikan, dan unit penempatan.

Halaman:

Tags

Terkini