Menurut Pasal 5 PMK 105/2025, pemberi kerja harus membayarkan insentif PPh 21 dari penghasilan pegawai secara tunai bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Namun pembayaran tunai ini tidak dihitung sebagai Penghasilan Kena Pajak.
Kemudian, bukti potong atas fasilitas tersebut wajib dibuat oleh pemberi kerja dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.