PejuangKantoran.com - Sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut untuk mengisi kebutuhan tenaga ahli di instansi pemerintah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) punya perbedaan status dan fasilitas dibandingkan yang dimiliki PNS.
Misalnya, PNS berstatus pegawai tetap sedangkan PPPK berstatus kontrak. Lalu PNS punya jenjang karier dan kepangkatan yang jelas, sementara PPPK tidak. Nah, yang paling penting, PNS punya jaminan pensiun dan hari tua, sedangkan PPPK tidak.
Namun, pegawai PPPK bisa mengajukan Kenaikan Gaji Berkala PPPK (KGB) dan Kenaikan Gaji Istimewa. KGB ini tidak bersifat otomatis seperti pada PNS, melainkan harus diusulkan oleh instansi. Pegawai PPPK tidak harus naik jabatan dulu asalkan sudah memenuhi syarat tertentu.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Persyaratan:
Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pegawai PPPK untuk mengajukan KGB. Di antaranya, masa kerja dan golongan gajinya. Berikut rinciannya:
• Sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) lebih dari dua tahun, yang ditentukan untuk Kenaikan Gaji Berkala, seperti tercantum melalui lampiran PermenPAN-RB Nomor 7/2023.
• Sudah menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan setidaknya dengan nilai “Baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.
• Masih memiliki perjanjian kerja aktif.
• Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin.
• Data kepegawaian valid dan sinkron.
Namun syarat di atas tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Persyaratan untuk pegawai PPPK dengan golongan tersebut adalah:
• KGB yang pertama akan diberikan jika telah mencapai MKG lebih dari satu tahun.
• Memiliki nilai kinerja paling rendah “Baik” dalam satu tahun terakhir.
• Untuk periode selanjutnya, KGB untuk PPPK dengan golongan gaji V diberikan sesuai ketentuan Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK dengan Masa Perjanjian Kerja lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Banyak Karyawan Punya Kinerja Bagus tetapi Ternyata Sebagian Besar Belum Siap Naik Jabatan
Untuk PPPK yang diperpanjang
Adapun untuk PPPK dengan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja, persyaratan yang berlaku adalah sebagai berikut:
• Sudah memenuhi syarat kenaikan gaji berkala.
• Berhak atas Kenaikan Gaji Istimewa jika sudah mendapat predikat kinerja tahunan “Sangat Baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.