PejuangKantoran.com - Mantan awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas menjadi viral di media sosial setelah membuat konten "Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan". Kini kasus Tyas, atau yang kerap disebut "Mbak Saset" oleh warganet, merembet ke mana-mana.
Kementerian Keuangan, yang membawahi LPDP, menyatakan telah berbicara dengan suami Tyas, Arya Iwantoro, yang juga penerima beasiswa LPDP untuk program S2 dan S3.
Arya, yang belum melakukan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan gelar doktornya dari Utrecht University, Belanda, pada 2022, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang digunakannya.
Baca Juga: Akhirnya, LPDP Buka Suara atas Polemik Dwi Sasetyaningtyas yang Bangga Anaknya Jadi WNA
"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP," ujar Direktur Utama LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Sudarto.
Yang memprihatinkan, pasangan ini bukan satu-satunya penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke tanah air setelah lulus. Saat ini ada 44 awardee LPDP yang menolak untuk kembali ke Tanah Air, demikian menurut Sudarto.
Sudarto mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa. Dari pemeriksaan tersebut, sebagian di antaranya sudah menerima sanksi berupa kewajiban pengembalian dana.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto, saat konferensi pers “APBN KiTa” di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pihaknya menyatakan, data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu juga dari laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.
Namun, hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa tidak semua awardee yang dilaporkan tersebut melakukan pelanggaran. Beberapa di antara mereka ternyata masih dalam masa magang atau sedang membangun usaha di luar negeri.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Suami Dwi Sasetyaningtyas akan Di-Blacklist dari Pemerintahan
Menurut Sudarto, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran karena LPDP memang memberikan ruang untuk kegiatan tersebut selama dua tahun. Aturan tersebut tercantum dalam buku pedoman penerima beasiswa.
“Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian atau pun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku pedoman penerima beasiswa,” tambahnya.
Meski begitu, pengawasan terhadap para penerima beasiswa akan terus diperketat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Jadi tentu LPDP terus melakukan pengawasan tersebut dan namun setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional.