“Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini ada dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” tegas Sudarto.
Semua penerima beasiswa LPDP sudah memahami konsekuensi aturan yang tercantum dalam buku pedoman sejak awal mendaftar program tersebut. Mereka pun sudah menandatangani perjanjian sebelum menerima pendanaan.
Sanksi yang akan dikenakan bagi awardee yang bermasalah (dan sudah termuat dalam buku pedoman), adalah kewajiban untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya. Selain itu juga pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.