news

Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Diperluas, Gaji hingga Rp12 Juta Kini Termasuk MBR

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi: Bank Indonesia mulai melayani penukaran uang baru pada Jumat, 13 Februari 2026. (Unsplash/Mufid Majnun)

PejuangKantoran.com - Pemerintah resmi memperluas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap Program 3 Juta Rumah dan berbagai fasilitas pembiayaan perumahan subsidi. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja yang selama ini belum mampu membeli rumah, meski penghasilannya berada di atas batas lama penerima bantuan perumahan.

Salah satu perubahan utama adalah kenaikan batas maksimal penghasilan bagi masyarakat yang masuk kategori MBR. Untuk kategori lajang di sebagian besar wilayah Indonesia, batas penghasilan yang sebelumnya Rp7 juta per bulan kini naik menjadi Rp8,5 juta per bulan. Sementara untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang memiliki biaya hidup lebih tinggi, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp12 juta per bulan.

Baca Juga: Siap-Siap 2026 ini Karir Nggak Harus Kantoran, Yuk Kenalan Sama Profesi New Blue-Collar yang Cuannya Nggak Main-Main

Menyesuaikan Realitas Harga Rumah Saat Ini

Pemerintah menilai definisi MBR yang selama ini digunakan sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kenaikan harga properti, suku bunga, inflasi, dan biaya hidup membuat banyak pekerja dengan penghasilan di atas Rp7 juta tetap kesulitan membeli rumah melalui skema komersial.

Akibatnya, muncul kelompok masyarakat yang berada di "wilayah abu-abu"—tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan perumahan, tetapi juga belum memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membeli rumah tanpa dukungan pemerintah. Melalui revisi ini, pemerintah berharap kelompok tersebut dapat kembali terjangkau oleh program perumahan nasional.

Tak Lagi Terhambat Domisili KTP

Selain memperluas batas penghasilan, pemerintah juga berencana menghapus hambatan administratif terkait domisili. Sebelumnya, masyarakat sering menghadapi kendala karena lokasi rumah yang dibeli tidak sesuai dengan alamat pada KTP.

Melalui aturan baru yang sedang disiapkan, calon penerima program tidak lagi harus terikat dengan domisili administratif tertentu untuk mengakses rumah subsidi. Langkah ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pekerja yang tinggal atau bekerja di kota berbeda dari alamat KTP mereka.

Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat mobilitas tenaga kerja yang semakin tinggi, terutama di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek, Surabaya, dan kota-kota industri lainnya.

Baca Juga: Art Therapy dan Journaling: Metode Healing Mandiri yang Lagi Tren dan Terbukti Secara Ilmiah

Dorong Kepemilikan Rumah bagi Generasi Muda

Perluasan definisi MBR juga diharapkan dapat membantu pekerja muda dan keluarga baru yang selama ini kesulitan masuk ke pasar perumahan formal. Dengan batas penghasilan yang lebih realistis dan persyaratan yang lebih fleksibel, akses terhadap rumah subsidi menjadi lebih terbuka bagi kalangan produktif yang sedang membangun kehidupan dan keluarga.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah sekaligus meningkatkan angka kepemilikan rumah di Indonesia. Di tengah tantangan harga properti yang terus meningkat, kebijakan tersebut dianggap sebagai salah satu upaya untuk memastikan masyarakat berpenghasilan menengah bawah tetap memiliki kesempatan memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.

Tags

Terkini