Selain Letter of Conditional, ada pula dokumen yang disebut Letter of Guarantee (LoG) dan Letter of Spnsorship (LoS). Apa yang dimaksud dengan LoG dan LoS?
Letter of Guarantee (LoG)
Yaitu surat keterangan jaminan pendanaan yang memuat informasi mengenai komponen dan besaran beasiswa sesuai peraturan Direktur Utama LPDP tentang standar biaya.
Saat ini Letter of Guarantee tidak lagi diterbitkan dalam bentuk hard copy. Peserta bisa mengunduh LoG dari laman simonev.lpdp.kemenkeu.go.id/SIPENDOB/logon, yang dilengkapi dengan barcode.
Ini merupakan dokumen resmi dan asli yang dapat digunakan untuk mendaftar ke perguruan tinggi tujuan.
Letter of Guarantee umumnya akan diterbitkan dalam tiga hari kerja sejak dokumen persyaratan permohonan dilengkapi.
Letter of Sponsorship (LoS)
Yaitu surat keterangan dukungan pendanaan yang memuat informasi mengenai komponen dan besaran beasiswa sesuai dengan Peraturan Direktur Utama LPDP mengenai standar biaya.
Letter of Sponsorship bisa diajukan dengan mengakses https://www.simonev.lpdp.kemenkeu.go.id/sipendob/logon. Lalu peserta login dengan menggunakan akun pendaftaran Beasiswa LPDP.
Baca Juga: 10 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Surat Lamaran Beasiswa yang Baik
Perlu kamu ketahui, LoS tidak dapat diterbitkan sekaligus untuk tiga universitas pilihan saat pendaftaran Beasiswa LPDP. LoS untuk universitas pilihan ketiga baru akan diterbitkan jika pendaftaran pada universitas pilihan pertama atau kedua sudah ditolak.
Perbedaan antara Letter of Sponsorship dan Letter of Guarantee adalah, LoS diberikan untuk mendukung aplikasi ke perguruan tinggi tujuan untuk mendapatkan Letter of Acceptance Unconditional.
Sedangkan LoG diberikan setelah penerima beasiswa menandatangani Surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa LPDP.
Semoga semakin jelas ya, perbedaan antara ketiga berkas di atas.