Catat! Ini Jadwal Long Weekend di 2024 agar Tak Buang-buang Jatah Cuti Kantor

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 29 Desember 2023 | 11:07 WIB
ilustrasi long weekend dan tanggal liburan (Freepik)
ilustrasi long weekend dan tanggal liburan (Freepik)

PejuangKantoran.com - Tahun 2024 sudah di depan mata. Bagi kamu yang sudah berencana untuk liburan di tahun depan, yang penting untuk diperhatikan tentu saja adalah jadwal long weekend 2024 nasional yang sudah ditetapkan.

Pemerintah saat ini telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ini termasuk dengan jadwal long weekend 2024.

Di 2024, pemerintah sudah memutuskan ada 27 hari libur, yaitu 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Dan ini jadwal long weekend 2024 yang bisa jadi perhatian. 

Baca Juga: 9 Istilah di Dunia Kerja yang Sempat Jadi Tren di TikTok pada 2023

Di antara hari libur tersebut, ada beberapa kesempatan long weekend yang bisa kamu pakai untuk berlibur, tanpa perlu mengambil jatah cuti tahunan milikmu. Berikut ini daftarnya.

Februari

  • 8 – 9 Februari (Kamis – Jumat)

Libur 8 Februari 2024 dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Sementara 9 Februari 20204 adalah cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, yang jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Bagi kamu yang tidak merayakan Tahun Baru Imlek, bisa bisa libur long weekend dari Kamis hingga Minggu.

Maret

  • 11 – 12 Maret 2024 (Senin – Selasa)

Kedua tanggal tersebut untuk merayakan Hari Suci Nyepi dan cuti bersama Hari Suci Nyepi. Jadi, kamu bisa merasakan long weekend dari Minggu hingga Selasa.

  • 29 Maret 2024  (Jumat)

Ini adalah libur Jumat Agung. Di minggu ini, kamu juga bisa long weekend dengan berlibur dari Jumat hingga Minggu.

Baca Juga: Glock, Senjata Api Genggam Sejuta Umat, Laris di Film-film hingga Penjahat

April

Di bulan ini, kamu bisa libur dai 8 – 15 April 2024. Namun, libur tersebut merupakan gabungan antara libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X