Pemerintah Jepang Bakal Terapkan Background Check Catatan Kriminal 20 Tahun Terakhir untuk Calon Pekerja yang Berhubungan dengan Anak

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 22 Februari 2024 | 10:02 WIB
Ilustrasi pengasuh anak (Lina Kivaka/Pexels)
Ilustrasi pengasuh anak (Lina Kivaka/Pexels)

Hanya saja, catatan kejahatan seksual yang harus diungkapkan akan dibatasi pada catatan yang diselesaikan di pengadilan, tidak termasuk kasus-kasus di mana tuntutan dibatalkan karena penyelesaian atau alasan lain.

Selain pelanggaran hukum pidana, pelanggaran peraturan daerah, seperti meraba-raba dan voyeurisme, juga termasuk dalam sistem catatan kejahatan yang harus diwaspadai calon pemberi kerja. 

Menurut analisis yang dilakukan oleh Badan Anak dan Keluarga, lebih dari 90 persen pelaku kejahatan seksual melakukan kembali kejahatan seksual dalam waktu 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Japan Today

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X