Apa Alasan Pengusaha dan Buruh Sama-Sama Pertanyakan Formulasi Kenaikan UMP 6,5 Persen?

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Selasa, 3 Desember 2024 | 14:28 WIB
Buruh dan pengusaha mempertanyakan perhitungan kenaikan UMP yang digunakan . (Freepik)
Buruh dan pengusaha mempertanyakan perhitungan kenaikan UMP yang digunakan . (Freepik)

Pejuangkantoran.com - Berita kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 6,5% pada 2025 seharusnya menjadi kabar baik. Namun, baik buruh dan pengusaha justru mempertanyakan perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan tersebut.

Saat Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan tersebut pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) langsung memberikan tanggapannya.

Mereka mengaku belum menerima penjelasan komprehensif mengenai metodologi perhitungan kenaikan UMP 2025. Apakah sudah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual atau belum?

 

Harus ada metodologi penghitungan agar seimbang

Dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Detikfinance, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan mengenai pentingnya metodologi penghitungan dalam kenaikan UMP.

Salah satunya agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Penjelasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Apalagi kenaikan UMP yang cukup signifikan akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh, Salah Satunya Soal PHK

Buruh juga berpendapat sama

Kenaikan UMP sebesar 6,5% ini tidak serta-merta membuat buruh senang. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) justru mempertanyakan bagaimana hitungan pemerintah sampai angka 6,5% itu muncul.

Presiden KSPN, Ristadi, dalam keterangan resminya mempertanyakan formula/rumusnya. 

"Saya agak kaget yang diumumkan angkanya dulu, bukan formulasi/rumus kenaikan upah yang sedang dibahas," kata Ristadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: detikfinance

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X