Trik agar Bisa Libur Lebih Lama di Akhir 2024, Selain Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Senin, 16 Desember 2024 | 15:20 WIB
Untuk cuti nataru, gunakan taktik yang bisa membuatmu cuti lebih lama. (Freepik)
Untuk cuti nataru, gunakan taktik yang bisa membuatmu cuti lebih lama. (Freepik)

Pejuangkantoran.com - Akhir tahun identik dengan waktunya untuk liburan. Di Desember 2024 ini, kamu juga masih memiliki jatah libur tanggal merah dan cuti bersama dari pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan di awal tahun, berikut adalah tanggal merah dan cuti bersama pada Desember 2024:

  • Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal

Penetapan ini dilakukan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk menentukan hari libur dan cuti bersama yang berlaku secara resmi.

Kecuali yang bergerak di sektor pelayanan masyarakat, seharusnya semua perusahaan meliburkan karyawannya di dua tanggal tersebut. Jika tidak, maka bisa mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.

Baca Juga: Bukan Hanya Penumpang, Kemenhub Juga Sediakan Mudik Gratis Nataru 2024/2025 untuk Motor!

Trik mendapatkan libur lebih banyak

Jika kamu ingin libur lebih dari dua hari pada 25 – 25 Desember 2024, ada trik yang bisa dilakukan untuk mewujudkannya.

Caranya adalah dengan menggunakan jatah cuti tahunan dari kantor untuk menambah hari libur di akhir tahun.

Namun, karena kedua tanggal tersebut jatuh di tengah minggu. itu artinya kamu harus memakai lebih banyak jatah cuti dari kantor.

Semoga saja kamu belum banyak menggunakannya di tahun ini, ya.

Ada dua opsi yang bisa dipilih agar bisa libur lebih lama di akhir 2024 ini, yaitu sebagai berikut.

  1. Libur minggu Natal

Karena 25 dan 26 Desember 2024 jatuh pada Rabu dan Kamis, kamu bisa mengambil cuti di 23, 24, dan 27 Desember 2024 atau Senin, Selasa, dan Jumat.

Jika ditambah dengan hari di akhir pekan sebelum dan sesudah minggu tersebut, kamu bisa mendapatkan total sembilan hari libur, yaitu mulai Sabtu, 21 Desember 2024, hingga Minggu 29 Desember 2024.

Baca Juga: Buat Pemudik, Hati-Hati Cuaca Ekstrem saat Puncak Arus Mudik dan Balik Nataru 2024/2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X