Penghitungan Upah Lembur sesuai Aturan Pemerintah yang Jadi Hak Karyawan, Kamu Harus Tahu!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 3 Januari 2025 | 22:19 WIB
Ilustrasi: Karyawan yang bekerja saat hari libur nasional atau cuti bersama berhak mendapatkan upah lembur (Sigit Triwahyu - Pejuangkantoran.com)
Ilustrasi: Karyawan yang bekerja saat hari libur nasional atau cuti bersama berhak mendapatkan upah lembur (Sigit Triwahyu - Pejuangkantoran.com)

2. Cara menghitung upah satu jam adalah: 1/173 x upah sebulan
Perhitungan 1/173 didapatkan dari 1 tahun ada 52 minggu dan waktu kerja dalam 1 minggu ada 40 jam maka:
52 x 40 = 2.080
2.080 : 12 = 173,33

3. Jika komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah.

4. Sementara jika komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, lihat besaran upah pokok ditambah tunjangan tetap. Jika lebih kecil dari 75% dari keseluruhan upah maka itulah yang menjadi dasar penghitungan upah lembur.

Baca Juga: Bukan Peserta PBI, Ini Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Sanksi jika tak melakukannya

Bagi perusahaan yang tidak memberlakukan peraturan ini dalam memberikan upah lembur untuk karyawan, Kemnaker menyiapkan beberapa sanksi. Ada yang hanya berupa denda, tetapi bisa juga kurungan penjara.

Untuk denda, perusahaan atau pengusaha yang melanggar terancam denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. Denda tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan kurungan atau bisa juga terpisah.

Sementara untuk kurungan penjara, waktu paling singkat adalah satu bulan dan paling lama 12 bulan. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Liputan6.com, instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X