Pejuangkantoran.com - Diplomat adalah salah satu jabatan fungsional yang berada di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Jenjang karir dan penghasilan untuk jabatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 22 Tahun 2019, yang mengatur klasifikasi dan kelas jabatan.
Sebagai PNS, diplomat juga mendapatkan gaji pokok dan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.
Berikut adalah rincian gaji berdasarkan jenjang jabatan diplomat:
- Diplomat Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150 per bulan
- Diplomat Ahli Muda (kelas jabatan 9): Rp5.079.200 per bulan
- Diplomat Ahli Madya (kelas jabatan 11): Rp8.757.600 per bulan
- Diplomat Ahli Utama (kelas jabatan 13): Rp10.936.000 per bulan
Namun, bagi diplomat yang ditempatkan sebagai perwakilan negara di luar negeri, gajinya bisa jauh lebih tinggi.
Mereka bisa menempati kelas jabatan 17 dengan total penghasilan mencapai Rp33.240.000, belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan perwakilan atau tunjangan keluarga.
Baca Juga: Tidak Berlatar Diplomat, Menlu Sugiono adalah Prajurit yang Sering Jadi Lawan Diskusi Prabowo
Tahapan menjadi diplomat
Untuk menjadi diplomat, kamu harus melalui sejumlah tahapan pelatihan yang telah ditetapkan melalui Permenlu No. 9 Tahun 2020.
Pelatihan tersebut dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemenlu dan terbagi menjadi tiga jenjang utama:
- Sekolah Dinas Luar Negeri (Sekdilu): Program dasar untuk calon diplomat. Lulusan Sekdilu mendapat gelar Diplomat Ahli Pertama dan biasanya ditempatkan sebagai Atase.
- Sekolah Staf Dinas Luar Negeri (Sesdilu): Pendidikan tingkat lanjutan yang mempersiapkan diplomat pada jenjang Ahli Muda hingga Ahli Madya.
- Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Tinggi Kementerian Luar Negeri (Sesparlu): Sekolah kepemimpinan diplomat sebagai jenjang akhir untuk mempersiapkan diplomat menjadi Diplomat Ahli Utama atau Duta Besar.
Baca Juga: Siapa Bilang Jenjang Karir Harus Selalu Ke Atas? Jangan Takut Cari Pekerjaan Baru!
Jenjang pangkat diplomat
Sebagai diplomat, kamu akan memiliki beberapa jenjang pangkat hingga yang paling tinggi, yaitu menjadi Duta Besar. Berikut adalah rinciannya:
- Diplomat Ahli Pertama: Atase dan Sekretaris III
- Diplomat Ahli Muda: Sekretaris II dan Sekretaris I
- Diplomat Ahli Madya: Counsellor, Minister Counsellor, dan Minister
- Diplomat Ahli Utama: Jabatan tertinggi, biasanya memimpin perwakilan RI atau menjabat sebagai Duta Besar
Sementara untuk bisa diangkat sebagai diplomat melalui jalur PNS, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, yaitu:
Artikel Terkait
Dubes Kate Wyler dalam 'The Diplomat' Season 3 Dipastikan akan Kembali ke Netflix
Demi Efisiensi, PNS Sudah Tak Dapat Uang Pulsa dan Uang Rapat di 2026. Ini Aturannya!
Kedutaan Besar Kerajaan Thailand Buka Lowongan Kerja untuk Analis Politik, Cocok Buat Kamu yang Suka Politik
PNS Bisa Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara, Ini Persyaratan dan Cara Mengajukannya!
Istana Tanggapi Imbauan Cari Kerja ke Luar Negeri: Bukan Karena Tak Ada Lowongan di Dalam Negeri