Cara Memperbarui CV sesuai Standar 2025 untuk Melamar Pekerjaan Baru setelah Terkena PHK

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 20 September 2025 | 10:12 WIB
Ilustrasi: Simak cara memperbarui CV jika kamu baru terkena PHK dan ingin segera melamar pekerjaan baru. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)
Ilustrasi: Simak cara memperbarui CV jika kamu baru terkena PHK dan ingin segera melamar pekerjaan baru. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)

Pilih format CV yang tepat

Ada tiga format utama yang umum dipakai jika ingin memperbarui CV:
• Kronologis: menampilkan pengalaman kerja dari terbaru ke lama.
• Fungsional: fokus ke keterampilan, dipakai kalau sedang pindah karir atau punya jeda kerja yang panjang.
• Kombinasi: gabungan keduanya dan paling disukai perekrut.

Buat kebanyakan orang, format kronologis atau kombinasi adalah pilihan aman.

Panjang CV yang ideal

Dua halaman adalah panjang yang pas. Sertakan hanya informasi yang relevan, buang pengalaman yang terlalu lama, dan rapikan layout supaya tetap mudah dibaca. Untuk eksekutif yang punya pengalaman panjang, boleh sampai tiga halaman.

Baca Juga: Cari Karier yang Pas Bukan Cuma Soal Uang, tapi Juga Kebahagiaan Diri Sendiri

Manfaatkan alat bantu

Kalau ingin memperbarui CV jadi lebih menarik, kamu bisa pakai pembuat CV online seperti Teal, Resume Now, atau Resume Genius.

AI seperti ChatGPT juga dapat membantu membuat draft CV, tetapi jangan serahkan semuanya pada AI.

Pastikan kamu tetap mengedit dan menyesuaikan dengan gaya kamu. Jika ragu, pertimbangkan untuk konsultasi dengan penulis CV profesional agar hasilnya lebih maksimal.

Nah, itulah salah satu langkah memperbarui CV jika kamu terkena PHK dan ingin melamar pekerjaan baru. Selamat mencoba!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Forbes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X