8 Hal yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Kamu Mengajukan Cuti Di Luar Tanggungan

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Jumat, 14 November 2025 | 13:08 WIB
Ilustrasi ketika seorang karyawan hendak mengajukan cuti di luar tanggungan karena mendapatkan beasiswa ke luar negeri. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
Ilustrasi ketika seorang karyawan hendak mengajukan cuti di luar tanggungan karena mendapatkan beasiswa ke luar negeri. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com – Bagi kamu, ada suatu masa harus mengajukan cuti di luar tanggungan (unpaid leave). Bisa saja alasannya karena kamu mendapatkan beasiswa di luar negeri, atau menemani suami/istri yang mendapat beasiswa di luar negeri, atau mungkin harus merawat orang tua yang sakit dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Cuti di luar tanggungan itu diatur dalam peraturan. Untuk PNS, cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dara hukukmnya adalah  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sementara bagi karyawan swasta, unpaid leave ini diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 yang kini diintegrasikan ke dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.

Hanya saja, untuk swasta, UU Cipta Kerja tidak mewajibkan perusahaan memberikan "cuti di luar tanggungan" kepada karyawannya.

Karena cuti di luar tanggungan (unpaid leave) ini bukan cuti biasa, ada banyak hal administratif, hukum, dan praktis yang perlu diperhatikan sebelum mengajukannya.

Baca Juga: Memahami Cuti di Luar Tanggungan, Ada Perbedaan Antara PNS dengan Karyawan Swasta

Berikut hal-hal yang harus kamu siapkan:

  1. Tujuan dan Alasan yang Jelas

Pastikan alasan kamu masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Umumnya alasan yang diterima:

  • Melanjutkan pendidikan (kuliah, riset, pelatihan),
  • Mengurus keluarga (orang tua sakit, mendampingi pasangan bertugas),
  • Kondisi pribadi yang membutuhkan waktu panjang (pemulihan, perawatan anak),
  • Urusan pribadi penting yang tidak bisa diselesaikan dengan cuti tahunan.

Tips: Jelaskan alasan secara jujur dan rasional dalam surat permohonan. Semakin konkret, semakin besar peluang disetujui.

  1. Aturan dan Dasar Hukum yang Berlaku

Cek dulu peraturan di tempat kerjamu:

  • Untuk PNS:
    Dasarnya adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
    • Cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
    • Maksimal 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun).
    • Tidak menerima gaji, tunjangan, dan masa kerja tidak dihitung.
  • Untuk pegawai swasta:
    • Tidak diatur langsung dalam UU Ketenagakerjaan, tapi bisa diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
    • Harus ada persetujuan tertulis antara karyawan dan perusahaan.

Baca Juga: Yesss...! Bakal Ada 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2026, Simak Jadwal Lengkapnya!

  1. Dampak Keuangan

Karena ini cuti di mana kamu tidak digaji, kamu perlu menyiapkan:

  • Dana cadangan untuk biaya hidup selama masa cuti,
  • Rencana keuangan jangka menengah (terutama bila cuti lebih dari 3–6 bulan),
  • Pertimbangkan efeknya pada tunjangan, asuransi, atau potongan pensiun.

Untuk PNS, selama CLTN, gaji dan tunjangan berhenti, dan masa kerja serta hak pensiun tidak berjalan.

  1. Status dan Posisi Setelah Cuti

Pastikan kamu memahami hal ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X