Apa Saja yang Terkena Potongan Pajak PPh 21 seperti yang Tertera di Slip Gaji Karyawan?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 5 Januari 2026 | 13:03 WIB
Ilustrasi: Apa yang dimaksud dengan PPh 21 yang dipotong dari gaji kita tiap bulan?  (Freepik)
Ilustrasi: Apa yang dimaksud dengan PPh 21 yang dipotong dari gaji kita tiap bulan? (Freepik)

• Pegawai Harian/Lepas: Jumlah penghasilan bruto (gaji kotor) dikurangi batas penghasilan tertentu yang sudah diatur Menteri Keuangan, dengan tetap melihat aturan PTKP.

6. Tarif PPh 21. Tarif pajak sesuai undang-undang (Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh), kecuali untuk jenis pekerjaan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

7. Peran NPWP. Kalau kamu tidak punya NPWP, tarif PPh 21 akan lebih mahal 20% dibandingkan jika kamu punya. Jadi, pastikan kartu NPWP sudah dilaporkan ke HRD sebagai bukti, ya.

Nah, itulah potongan pajak PPh 21 yang diterapkan pada gaji karyawan. Semoga sekarang lebih paham, ya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X