Cara Menghitung Gaji Prorata Jika Kamu Karyawan Baru yang Masuk Kerja pada Pertengahan Bulan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06 WIB
Ilustrasi: Perhatikan cara menghitung gaji prorata jika kamu masuk kerja pada pertengahan bulan. (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi: Perhatikan cara menghitung gaji prorata jika kamu masuk kerja pada pertengahan bulan. (Freepik/Rawpixel)

PejuangKantoran.com - Kalau kamu baru diterima bekerja dan masuk pada pertengahan bulan, apakah kamu akan menerima gaji full untuk satu bulan? Mungkin saja, tetapi ada juga perusahaan yang memberlakukan gaji prorata (prorate salary).

Gaji proporsional ini diberikan kalau kamu bekerja dalam jumlah hari (atau jam) lebih sedikit daripada karyawan yang bekerja penuh waktu. Jadi, gaji kamu ditentukan berapa jumlah hari kerja kamu pada bulan tersebut.

Hitungan prorata juga diberlakukan untuk cuti, tunjangan, bonus, dan pembayaran lain seperti pesangon, untuk memastikan semuanya adil dan sesuai dengan durasi kerja yang kamu curahkan.

 Baca Juga: Mengenal Gaji Prorata, Skema untuk Karyawan Baru yang Masuk Kerja pada Pertengahan Bulan

Lalu, bagaimana cara menghitung gaji prorata?

Pada dasarnya perhitungan gaji prorata berbeda-beda antara satu perusahaan dengan yang lain, tergantung kontrak atau perjanjian kerja yang sudah disepakati bersama calon karyawan.

Perusahaan yang memberlakukan lima hari kerja tentu berbeda dengan perusahaan yang menetapkan enam hari kerja.

Hal ini disebabkan tidak ada dasar hukum pada UU Ketenagakerjaan di Indonesia mengenai aturan pembayaran gaji prorata kepada karyawan tetap, tidak tetap, maupun freelance.

Untuk menghitung gaji karyawan, ada tiga cara yang biasanya dilakukan:
• Menghitung upah atau gaji per jam
• Menghitung jumlah hari kerja
• Menghitung gaji prorata bagi karyawan baru dan resign

Baca Juga: Series Romcom 'A dan Z: InsyaAllah Cinta' Jadi Tayangan Vidio buat Teman Ngabuburit Para Cewek

1. Menghitung gaji prorata per jam

Penghitungan upah per jam merupakan upah satuan waktu terkecil yang juga menjadi dasar perhitungan lembur.

Rumus upah per jam menurut Kemenetras No. KEP. 102/MEN/VI/2004:
Upah atau gaji dalam sebulan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap dibagi 173.
(1/173 x upah sebulan)

Catatan: 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan yang dihitung setiap bulan.

Contoh:
Kamu mulai bekerja tanggal 14 Januari 2026 dengan gaji sesuai kesepakatan perusahaan sebesar Rp5.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Talenta.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X