Kantor kamu menerapkan sistem lima hari kerja, sehingga kamu bekerja selama 12 hari kerja selama delapan jam per hari.
Upah per jam: Rp7.000.000 x 1/173 = Rp40.462
Upah kamu pada Januari 2026: Rp40.462 x 8 jam x 12 hari = Rp3.884.352
Baca Juga: Luna Ring Jadi Perangkat Wearable Pertama di Dunia yang Punya Fitur Data Entry melalui Suara
Perhitungan gaji Putri:
Putri bekerja dari tanggal 1 sampai 15 Januari 2026, sehingga jumlah hari kerja Putri adalah 10 hari selama 8 jam per hari.
Upah per jam = Rp7.500.000 x 1/173 = Rp43.352
Upah Putri pada Januari 2026 = Rp43.352 x 8 jam x 10 hari = Rp3.468.160
Begitulah kurang lebih cara menghitung gaji prorata berdasarkan upah per jam, per jumlah hari kerja, serta untuk karyawan baru dan karyawan resign. Sudah jelas, kan?
Artikel Terkait
Mengapa Perusahaan Mem-PHK Karyawan Menjelang Lebaran dan Hari Raya Keagamaan Lain?
Absen di Grammys, Apakah Cole Walliser dari Glambot akan Hadir di Academy Awards Maret Nanti?
Perut Keroncongan, Meski Memalukan Tapi Ternyata Mekanisme Sehat Tubuh Kita
Pengeluaran Membengkak di Bulan Ramadan? Cek Tips Agar Tetap Hemat dan Terkontrol
Sempat PHK Ribuan Karyawan, IBM Kini Malah Borong Pegawai Baru: Rekrutmen Entry-Level Digeber 3 Kali Lipat!
Sepatu Lari DIpakai Untuk Kerja Kantoran? Pahami Sejumlah Hal Ini Lebih Dulu Supaya Tidak Merugikan Performa Larimu!
Lock n Lock Membuka Lowongan Untuk Posisi Public Relations di Jakarta Selatan