Boleh Nggak Sih, Ngerekam Orang di Tempat Umum buat Konten Medsos tanpa Setahu Mereka?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 4 Mei 2026 | 10:16 WIB
Ilustrasi: Boleh nggak sih kita memotret diam-diam obyek di tempat umum dan menyebarkannya di media sosial? (Freepik/JComp)
Ilustrasi: Boleh nggak sih kita memotret diam-diam obyek di tempat umum dan menyebarkannya di media sosial? (Freepik/JComp)

PejuangKantoran.com - Di era ketika segala hal dibuat konten, kita jadi makin sering melihat wajah orang biasa jadi konsumsi publik. Entah itu pedagang makanan yang menarik perhatian, orang yang sedang tidur di kendaraan umum, atau orang yang memergoki pasangannya selingkuh.

Ini menunjukkan, teknologi yang semakin ringkas punya sisi negatif. Dulu, kalau orang ingin merekam sesuatu, mereka harus mengangkat ponsel. Sekarang, orang bisa memotret diam-diam tanpa terlihat orang lain.

Orang bisa merekam di tempat umum menggunakan kamera mikro mini yang mungkin dipasang di tempat yang tidak terlihat. Dapatlah video candid yang kemudian diunggah si perekam di media sosial. Video itu akhirnya viral hingga ditonton jutaan kali di media sosial.

Baca Juga: Strategi untuk Mencegah Kebiasaan Kerja sampai Weekend, Buruan Tutup Laptop saat Jumat Sore!

Sekarang bayangkan kalau kamu yang direkam diam-diam di tempat umum. Pasti nggak nyaman banget, kan? Kalau video yang menampilkan kita jadi viral, kita pasti merasa kecolongan. Mendadak kita jadi pusat perhatian, yang mungkin nggak pernah kita inginkan.

Dilindungi Undang-undang

Pada dasarnya, kamu boleh-boleh saja membuat video di ruang publik, dalam arti merekam suasana, pemandangan, atau peristiwa umum. Dalam hal ini, orang-orang yang muncul dalam video itu hanya sebagai latar belakang dan bukan fokus utama.

Yang tidak boleh adalah merekam seseorang secara khusus tanpa sepengetahuannya dan menyebarkannya untuk keuntungan tertentu. Pasal 12 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melarang penggunaan foto seseorang untuk kepentingan komersial maupun penggunaan secara umum tanpa persetujuan orang yang direkam.

Pasal 12 ayat 1 begini bunyinya, "Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya."

Kemudian ayat 2, "Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya."

Baca Juga: Nekad! Sidharta Tata Pilih Lokasi di Gang Sempit untuk Adegan Fighting di Film 'Ikatan Darah'

Kalau video atau foto hasil memotret diam-diam itu diunggah ke media sosial dan menimbulkan ketidaknyamanan maupun kerugian buat kamu, berarti si perekam melanggar hak eksklusif atas potret diri kamu.

Perlu kamu ketahui juga, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengkategorikan wajah sebagai Data Pribadi Biometrik. Dengan demikian, setiap pemrosesan data biometrik, baik merekam maupun menyebarkannya, harus dilakukan dengan consent atau persetujuan kamu sebagai pemilik data.

Balik lagi ke etika

Bagi para kreator konten, merekam di tempat umum seperti restoran mungkin dianggap biasa karena itu cara mereka membagikan pengalaman kulinernya. Tapi buat para pekerja di garis depan seperti pelayan dan bartender, hal itu belum tentu menyenangkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: BPK, Nytimes, mediajustitia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X