15 April Adalah Hari Terakhir Pembayaran THR, Kamu Sudah THR-an?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 16 April 2023 | 17:15 WIB
Ilustrasi THR (Pexels.com / Ahsanjaya)
Ilustrasi THR (Pexels.com / Ahsanjaya)

PejuangKantoran.com - Sebentar lagi Lebaran, Tunjangan Hari Raya alias THR seharusnya sudah dibayarkan oleh kantor. 

Tapi pertanyaannya, sudahkah kamu terima THR dari kantor? Kalau sampai saat ini kamu belum terima THR, kamu bisa lho laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. 

Pasalnya, Dirjen Kemenaker menyebut bahwa Sabtu (15/4) adalah hari terakhir pembayaran THR kepada para pekerjanya. 

Baca Juga: Resep Kue Kering Lebaran: Gluten Free Oatmeal Choco Cookies 

Sebab berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idulfitri 2023 jatuh pada 22 April. Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.

Ia mengatakan, Sabtu (15/4) merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya.

"Sabtu hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Dalam ketentuan Undang Undang (UU), Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Satu Adegan yang Buat Vino G.Bastian Terinspirasi Setengah Mati Pada Buya Hamka

 

Kementerian Tenaga Kerja sudah menerbitkan Surat Edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran ini disebutkan dengan jelas kapan THR Lebaran cair.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengadakan konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 untuk membahas mengenai surat edaran tersebut, khususnya tentang kapan THR Lebaran cair dan berapa besarannya.

 Dalam surat edaran tersebut dipaparkan, bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja /buruh.

Menurut ketentuan perundang-undangan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah punya masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ada pun besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X