kubikel

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Cek Dokumen yang Diperlukan!

Kamis, 2 November 2023 | 12:20 WIB
Ilustrasi: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2015, dana JHT bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja. (BPJS Ketenagakerjaan/Freepik @benzoix)

• Buku Tabungan

• Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

• NPWP (jika ada)

Baca Juga: Wregas Bhanuteja: Budi Pekerti Menjadi Penghargaan pada Kenangan Masa Kecil di Yogyakarta

Satu hal yang perlu diingat bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline dan online

Jika kamu tertarik untuk mencairkan sebagian dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukannya secara offline dan online. Begini caranya:

Secara offline

• Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

• Temui petugas yang ada di sana, sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yaitu untuk mengajukan pencairan dana JHT.

• Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan, seperti mengisi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Hari Vegan Dunia Diperingati Tiap 1 November, Apa Sih Beda Vegan dan Vegetarian?

• Sistem BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan memverifikasi data secara otomatis, dan pemohon akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

• Unggah dokumen persyaratan, kemudian pemohon akan mendapatkan nomor antrean.

• Begitu tiba giliran antrean, ikuti proses hingga selesai dan JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang dilampirkan.

Halaman:

Tags

Terkini