kubikel

Ingin Jadi Pekerja Migran Indonesia dan Kerja di Luar Negeri? Ini Persyaratan dan Cara Registrasinya!

Minggu, 10 Desember 2023 | 13:00 WIB
ilustrasi bekerja depan laptop/komputer (elsa/tredmedia)
  • Petugas rekrutmen bersama CPMI datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota
  • Dokumen diserahkan ke petugas verifikasi data
  • Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi
  • Dokumen yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap dapat diproses lebih lanjut dengan menerbitkan ID, Berita Acara Seleksi CPMI, dan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor
  • Penandatanganan ID CPMI, berita acara seleksi CPMI, dan surat rekomendasi pembuatan paspor oleh pejabat yang berwenang
  • Penandatanganan ID CPMI, berita acara seleksi CPMI, surat rekomendasi pembuatan paspor, dan Pengesahan Perjanjian Penempatan CPMI oleh pejabat yang berwenang
  • Menyerahkan dokumen hasil registrasi kepada P3MI

Baca Juga: Duh, Ternyata Botol Minum yang Kamu Pakai Punya Bakteri yang Lebih Banyak dari Dudukan Toilet!

Setelah melewati seluruh prosedur yang diperlukan, maka CPMI akan mendapatkan ID Calon Pekerja Migran Indonesia.

Untuk informasi, semua prosedur ini sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. Waktu penyelesaiannya juga hanya membutuhkan satu hari.

Jadi, jangan sampai kamu berstatus migran gelap dengan melengkapi persyaratan dan lakukan registrasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia yang legal. (Elga Windasari)

 

Halaman:

Tags

Terkini