kubikel

Apa Saja Dokumen yang Wajib Dilampirkan untuk Mengisi Laporan SPT Tahunan Pribadi?

Kamis, 22 Februari 2024 | 19:43 WIB
Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat mengisi SPT Tahunan pribadi. (Pajakku)

Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan pajak PPh 21 yang diperuntukkan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun, atau tunjangan hari tua secara berkala.

Pada umumnya, formulir ini diberikan kepada pegawai atau karyawan yang bekerja di sektor swasta.

Sedangkan, bukti potong 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh 21 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota POLRI/Pejabat Negara/Pensiunannya.

Baca Juga: Kemampuan Berpikir Strategis, Soft Skill Paling Dibutuhkan di Dunia Kerja Saat Ini

Kamu bisa meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada perusahaan tempat kamu bekerja. Data dari formulir inilah yang harus kamu laporkan saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

Jangan sampai ada yang tertinggal ya, karena laporan SPT Tahunan kamu akan berjalan lancar jika diisi dengan lengkap dan benar.

Halaman:

Tags

Terkini