PejuangKantoran.com - Tanggal 31 Maret tinggal tiga hari lagi, sudahkah kamu melaporkan SPT Tahunan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi?
Dengan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menggunakan sistem self-assessment, Wajib Pajak harus melaporkan sendiri perhitungan jumlah pajak dalam satu tahun terakhir.
Baca Juga: Punya Pengalaman Mengelola Less Container Load, Nih Lowongan Kerja LCL Manager di Kuehne Nagel
Tanggung jawab untuk melaporkan SPT Tahunan ini memang besar, karena itu pastikan kamu sudah mengerti cara melaporkannya. Jangan sampai melakukan kesalahan saat membuat laporan SPT Tahunan berikut ini:
1. Tidak memakai email pribadi saat daftar EFIN
Sebaiknya Wajib Pajak tidak menggunakan email kantor saat melakukan aktivasi EFIN, karena email tersebut akan ikut terdaftar dalam akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kamu. Mengapa?
Kalau kamu resign, kamu tentu tidak punya akses email kantor lagi, sehingga tidak akan mendapatkan informasi terkait perpajakan melalui email. Jadi, gunakan email pribadi saat mendaftar EFIN.
Baca Juga: Kenali Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Sudah Waktunya Melaporkan SPT Tahunan, Lho!
2. Salah memilih formulir SPT Tahunan
Kesalahan menjawab pertanyaan verifikasi sering terjadi meskipun kamu membuat SPT Tahunan dengan E-Filing. Alhasil, kamu mendapatkan formulir yang salah.
Pastikan penghasilan kamu yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan apakah penghasilan kotor kamu kurang atau di atas Rp60 juta setahun untuk mendapatkan formulir yang tepat.
3. Kolom harta dan utang dibiarkan kosong
Baca Juga: Besok Long Weekend, Siap-siap Liburan ke Negara ASEAN Murah Meriah dan Bisa Bolak-balik Setahun!
Kesalahan saat membuat laporan SPT Tahunan lainnya adalah membiarkan kolom harta dan utang kosong.
Fungsi lain dari SPT Tahunan adalah melaporkan jumlah kekayaan dan kewajiban Wajib Pajak. Karena itu, pastikan mengisi kolom harta dan utang sesuai kondisi yang sebenarnya.